Bila PT ada transaksi reimbursement, salah satunya adalah dengan A (Ltd) yang mana adalah perusahaan perkapalan dari Korea yang memiliki agen di Indonesia yaitu B. transaksinya adalah administrasi pengurusan pengangkutan dgn kapal. Itu merupakan subjek pajak apa ya?
Kalau masuk ke FF PPh 23/26, kalau tidak atau angkutan barang/orang masuk 15
–
MIP