jika perusahaan tempat saya bekerja mendapat sumbangan contoh 10 jt untuk membuat webinar. apakah atas sumbangan itu bisa dibuatkan faktur pajak ?
Penerbitan FP harus didahului oleh pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP, karena merupakan bukti pemungutan PPN. Minta wp untuk pastikan dulu apakah terdapat JKP/BKP yang diserahkan. Karena jika tidak, maka tidak ada aspek PPN nya.
–
MIP