dengan adanya fitur propulated data di efaktur, apakah kita sebagai wajib pajak masih perlu memfollow up dokumen faktur pajak ( hardcopy) jika ada supplier or vendor yang blm mengirimkan faktur pajaknya kepada perusahaan kita?
semenjak per 16 tahun 2014 tidak diwajibkan utk mencetak mas
–
YCD