mau bertanya, Menurut PMK terbaru no. 82 tahun 2021, seharusnya saya dapat insentif PPh 21 seperti yang sebelumnya. Tetapi, kenapa pada saat pengajuan kepada DJP Online, pengajuannya ditolak ya? surat penolaknnya klu tidak sesuai
KLU nya dicek dulu, soalnya ada pengurangan KLU yang bs memanfaatkan insentif pmk 82
–
YCD