selamat sore mas/mba, mau tanya apabila ada harta yang belum dilaporkan pasca amnesty apa konsekuensinya?
Harta diperoleh tahun pajak 2017 dan 2018, objek TA adalah sampai dengan tahun pajak terakhir yaitu 2015, untuk perolehan setelah itu di laporkan di SPT Tahunan, silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
–
DR