Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?

Jawaban

pengreditan pajak masukannya pakai proporsi

Dasar Hukum

Editor

YCD