saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?
pengreditan pajak masukannya pakai proporsi
–
YCD