PMK-239, PKP bertransaksi dengan pihak lain, menunjukkan surat penunjukan dari Kemenkes. Bisa diterbitkan 07?
Bisa sepanjang dapat membuktikan dengan dokumen penunjukan. Format dokumennya gak diatur oleh DJP apakah harus mencantumkan nama pihak lain yang ditunjuk. Boleh konfirmasi ke KPP juga
–
AAM