Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak saya mau nanya sistem komputerisasi bea meterai, Kan harus ada persetujuan dari djp ya Itu cara mintanya gimana ya biar bisa pakai komputerisasi bea meterai

Jawaban

Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. (KEP-122D/PJ./2000)

Dasar Hukum

Editor

YCD