Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

endorsement ke kawasan bebas

Jawaban

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean. (Lampiran IV PMK-62/PMK.03/2012) Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) ini disampaikan dengan dilampiri : (Pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012) Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli) yang telah diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” Foto kopi

Dasar Hukum

Editor

EFA