mba/mas untuk FP masukan yg belum dilaporkan di SPT masa penjual itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli kan ya? Untuk aturannya ada di mana ya? Makasih
tetap dapat dikreditkan selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu kup. dan fp tersebut memenuhi pasal 74 pmk 18/2021.
–
EAL