Pengkreditan PPN masukan yg ditagihkan dengan SKP, SPT yg diperiksa tahun 2017 tetapi SKP terbit setelah UU Cika berlaku. Bisa menggunakan ketentuan Pasal 68 PMK-18/2021 atau tidak
Iya bisa menggunakan ketentuan Pasal 68 sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 110 ayat (4)
–
MR