berdasarkan info yg saya dapat, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri bisa dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, boleh diinfokan kondisinya seperti apa agar bisa diterapkan seperti itu? (terkait UU ciptaker)
WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, untuk ketentuannya sesuai pasal 7 sd 13 PMK-18/2021
–
DR