aturan mengenai penurunan tarif pph 26 jadi 10% ada dmn ya?
PP 9/2021, pasal 3 cek ayat 1-4 “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.”
–
NGD