kami perusahaan BUT, menerima invoice terkait jasa dari repubik ceko apakah itu peru dipotong 20% karena objek pjak pph 26 atau kami bayar penuh karena nanti akan termasuk dalam perhitungan pajak BUT Tahunan
Dijawab normatif sesuai article 7 P3B Indonesia-Ceko. Jika lawan transaksinya ada DGT dan memiliki BUT di Indonesia, berarti dikenakan PPh 23.
–
FSP