wp punya 2 cabang di wilayah kerja KPP yang sama, pendaftaran npwp cabang bagaimana?
dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020)
–
NK