Kak @kring_pajak mau tanya, terkait aturan di KEP 537/PJ/2000 psl 7 ayat 4, itu perhitungan pakai rumus seperti apa ya kak? Rumus yg dimaksud WP ini apakah ada atau harus dihitung scr manual ya mas/mbak? Mohon bantuannya Terimakasih.
Iya, dihitung sendiri angsuran 25-nya krn mengalami peningkatan usaha. Jd lebih besar.
–
AN