JASA FORWADING, 2 no invoice dengan 1 FORWADING yang sama. Invoice 1: OCEAN FREIGHT dengan tariff 1% dari DPP dengan FAKTUR PAJAK kode 040 Invoice 2: BL, ADMIN, SEAL, THC dengan tariff 10% dari DPP dengan FAKTUR PAJAK kode 010 1. yang mana yang bisa kami kreditkan sebagai PAJAK MASUKAN? 2. bagaimana untuk bisa mengambil benefit dari PPN Jasa Freight Forwading apabila secara pembukuan kami mengalami KERUGIAN? 3. Tarif berapakah yang benar untuk dijadikan acuan JASA FREIGHT FORWARDING?
1. pasal 9 ayat 8 UU PPN Cipta Kerja. Jika PM tsb tidak ada dalam pasal tsb, maka bisa dikreditkan. terkait FP 04, yg tidak boleh kreditkan PM adlh PKP Penjual. Sedangkan PKP Pembeli tetap boleh kreditkan. 2. Jika memang ada PM yg berhak diakui oleh PKP tsb, maka laporkan di SPT Masa PPN. 3. Jasa FF pakai DPP Nilai Lain. PPN: 10% x 10% x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Dasar hukum: PMK 121/PMK.03/2015.
–
ALK