kata AR untuk jasa sewa kapal sekarang sudah tidak memerlukan RKIP itu diatur dimana ?
Dalam PMK 40/2020 pasal 6 ayat 5, SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKlP. hanya terkait impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang harus dilampiri RKIP. untuk penyerahan jasa persewaan kapal tidak disyaratkan untuk buat RKIP
–
R