Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kata AR untuk jasa sewa kapal sekarang sudah tidak memerlukan RKIP itu diatur dimana ?

Jawaban

Dalam PMK 40/2020 pasal 6 ayat 5, SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKlP. hanya terkait impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang harus dilampiri RKIP. untuk penyerahan jasa persewaan kapal tidak disyaratkan untuk buat RKIP

Dasar Hukum

Editor

R