PP 9/2021 Pasal 3 ayat (3) disebutkan tarif PPh Pasal 26 diturunkan menjadi 10%? Penurunan tarif menjadi 10% tsb harus pakai dgt atau tidak ya mas/mba?
Jd yang turun tarif adalah Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Disitu disebutkan PPh pasal 26 yang semula 20%. Brti yang ketentuan umum ya
–
AL