WP menanyakan terkait pembebasan/penghapusan denda pajak itu untuk pajak pajak apa saja ya? Apakah PBB termasuk? Terima kasih.
apakah yang dimaksud merupakan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, kalau iya boleh saja selama sanksi administrasi atas PBB P3 ini memang ditagihkan dalam STP/SKP. karena dasar penghapusan/pengurangan sanksi ini atas STP atau atas SKP
–
AL