Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#67Q: WP mendaftarkan NPWP cabang melalui ereg, muncul notifikasi begini. “harus didaftarkan di KPP Pusat terdaftar” gimana ya mas mbak?

Jawaban

#67A: emang harus langsung ke KPP BKM pusatnya. ikut PER-04 aja secara langsung atau melalui pos. atau untuk prosedurnya gimana coba konfirm KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF