Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 3M usaha, ketentuannya ada di mana ya, aku cari ga nemu.

Jawaban

sebenarnya itu dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn aja, pake uu 11 2020

Dasar Hukum

Editor

ABS