kalau wp sudah pake dpp nilai lain pmk 89/2020, boleh ngga atas penyerahan hasil pertaniannya sebagian menggunakan dpp nilai lain sebagian tidak ?
kalau sudah memilih menggunakan dpp nilai lain, maka atas seluruh penyerahan yang berkaitan barang hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, menggunakan dpp nilai lain, kecuali wp memilih menggunakan harga jual kembali
–
R