PT A (distributor air minum) melakukan transaksi beli tanah sebagai aset tetap, atas PPN nya apa bisa dijadikan sebagai kredit pajak masukan
Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan. Tapi karna penyerahannya adalah air minum, perlu diperhatikan juga ketentuan PP 40/2015 j.o PP 58/2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN. Di Pasal 5 PP-40, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. Apakah tanah yang diperole
–
AAM