Validasi SSP atas pengalihan tanah dan bangunan waris ditolak kpp karena dinilai kurang. Pihak mana yang bias memutuskan pakai harga wajar?
Sesuai PP 34 Th 2016 Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Tidak dijelaskan lebih lanjut penilai independen ini seperti apa, baiknya konfirm ke kpp
–
YCD