Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada transaksi direktur PT A memanfaatkan jasa arsiterktur ke PT B, apakah bisa dibuatkan FP atas nama PT A dan bisa dikreditkan?

Jawaban

perlu diperhatikan sebenarnya pihak-pihak yang bertransaksi didalamnya penggunaan jasa arsitektur itu siapa, siapa pemberi dan penerima penghasilan yang sesungguhnya.

Dasar Hukum

Editor

NGD