sebagai penerima jasa, ingin melakukan pembatalan sebagian jasa, sehingga kami perlu membuat nota pembatalan, tapi di e-faktur untuk pilihan nya, hanya tersedia nota retur, untuk teknis nota pembatalannya sendiri seperti apa?
Teknis penginputannya di e-fakturnya sama mas, silakan input di bagian retur pajak masukan, silakan rekam dokumen returnya, lalu simpan dan upload. Untuk pembuatan nota pembatalannya silakan mengikuti ketentuan PMK-65/PMK.03/2010
–
NGD