kalau saya ada telat potong/bayar PPh 26 yang ada DGT, apakah tarif yang dikenakan tetap sesuai tax treaty DGT atau tarif normal 20%? Ini kan tetap sesuai tarif P3B kalo dia pake DGT. ini dia minta aturannya ada dimana?
Pasal 3 ayat 2 per 25/2018 Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
–
NGD