Saya mau bertanya jika dikantor kami menyediakan dokter kesehatan tapi kami bayarnya keklinik , apakah dikenaan PPh? Kalau iya, pengenaannya bagaimana ya?
Perusahaan pengguna jasa berkontrak dengan klinik yang berbadan hukum… bisa jadi ada pemotongan PPh 23 atas jasa,, Namun, perlu dilihat lagi apakah jasa tersebut merupakan objek pemotongan PPh 23.. Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. jasa lain ada di PMK 141/ 2015.. biar WP yang nentuin masuk ke jas
–
NGD