pph pasal 25 saya hitung dari USD kemudian kami bagi 12 dan kami kalikan dengan rate pajak ketika bayar cicilan pajak atau langsung dari IDR yang kami bagi 12 ya
kurs angsuran pph pasal 25 menggunakan kurs kapan. PMK-242/2014 pasal 14 menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran angsurannya.
–
NGD