Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suatu usaha dikatakan mikro apabila usaha tersebut memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu hasil penjualan harus mencapai minimal Rp300.000.000.- selama satu tahun. Jadi misal penjualannya hanya mencapai 100jt setahun termasuk umkm ga kak?

Jawaban

Menurut aku jawab normatif aja. Selama penghasilan yg termasuk ke kategori pp 23 ini dibawah 4,8M ya masuk UMKM.

Dasar Hukum

Editor

KLG