Wajib Pajak menanyakan terkait dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan pihak bea cukai. Jadi PT A mendapat SPP dri bea cukai dan sudah dilunasi juga. Untuk aspek perpajakannya tidak ada yang mengatur kan ya, mas/mba?
Kita gabisa nentuin lewat dokumen Perpajakan itu dikenai atas transaksinya Kayak PIB dari bc kan terbit ya krna ada transaksi impor
–
KLG