Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#94Q: Perusahaan punya gedung dan tanah di kawasan berikat tidak ada kegiatan transaksi, apakah perlu dibuatkan NPWP cabang jika ingin disewakan?

Jawaban

#94A Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020). pasal 3 ayat 2 Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Dasar Hukum

Editor

PNT