Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan apabila seorang WNI yang telah menjadi SPLN, apabila: 1. berkehendak menjual propertinya yang ada di Indonesia, bagaimana pajak yang dikenakan? 2. Apabila bukan dijual tetapi dihibahkan / diwariskan, bagaimana tarif perpajakannya? 3. Untuk pertanyaan no. 2 apakah mungkin diuruskan Surat Keterangan Bebas?

Jawaban

Dijelaskan sesuai pengalihan tanah dan/bangunan, ditambah hibah yang dikecualikan dan warisan

Dasar Hukum

Editor

MDR