PMK 18 tentang dividen OP, bentuk efek bersifat utang seperti yang disebutkan dalam pasal 35 maksudnya seperti apa? apakah dividen tsb bisa dipinjamkan?
Efek bersifat utang itu seperti membeli SUN, SUKUK, dll. Jadi tetap melakukan kegiatan investasi, bukan meminjamkan ke orang lain.
–
YCD