PT. A bayar terlebih dahulu, bukti bayar atas nama PT.A, tidak ada Pajak Masukan dan tidak ada keuntungan yg diperoleh PT. A (menagihkan sesuai porsi PT B). ini jawab normatif aja kali ya sepanjang antara PT A ada penyerahan berupa BKP atau JKP dan PT A selaku PKP, maka bisa kena PPN kan ya?
Sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Penyerahan barang/jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif) a. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
–
NK