WP oleh agent sebelumnya diarahkan untuk menghubungi AR terkait penegasan jasa yg dilakukan apakah termasuk pmk-141/2015. WP melakukan renewal domain .com. kemudian WP bilang, “Sudah ditanyakan dan diminta untuk bertanya di Kring Pajak”
di pmk-141/2015 ada disebutkan jasa2 yang menjadi objek pph pasal 23. silahkan wp cari jenis jasa yang paling mendekati dengan transaksinya. di pmk 141/2015, tidak ada penjelasan khusus mengenai pengertian masing2 jasa, sehingga jika wp merasa ragu kira2 ini masuk ke jasa yang mana, kita sarankan untuk minta penegasan ke AR di kpp. kita hanya bisa memberikan informasi sesuai dengan peraturan perpajakan. untuk yang tidak diatur jelas di aturan, dan butuh penegasan, kembali ke KPP. jika memang tid
–
EAL