wp ada mengirim barang ke kawasan berikat, sesuai PMK 65 kan dibuat faktur setelah menerima dokumen 4.0 kalau wp terlanjur buat duluan gimana ?
tidak ada sanksi terkait dengan hal ini seharusnya tidak masalah, namun karena pengawasan atas pemasukan barang ke kawasan berikat ini dilakukan oleh BC sehingga kalau belum mendapat dokumen 4.0 ini bisa saja barang yg dimasukan bukan barang yg ppnnya tidak dipungut sehingga kalau sudah membuat faktur dulu harus mengubah fakturnya jd faktur 01 yg tadinya sudah dibuat 07
–
AL