untuk wp pelayaran dalam negeri, tarif kan 1,2 % nah itu kalau di tkb berasal dari 30% x 4% ? untuk 30% nya ini brsal darimana ?
kemungkinan itu tarif, namun karena dikalikan juga dengan neto yg 4%. namun dalam ketentuannya lngsg disebutkan tarif pelayaran dalam negerinya adalah 1,2%
–
AL