jadi salah satu mobil perusahaan WP dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan atas kecelakaan tersebut perusahaan minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. Apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN ?
dikembalikan lagi ke prinsip umum. Ada unsur penyerahan bkp/jkp nya atau tidak, kalau ada, dan yang menyerahkan pkp maka terutang PPN… Kalau misal ngga ada unsur penyerahan bkp/jkp, maka gak terutang PPN
–
R