Berdasarkan KEP-537/PJ/2000 pembayaran Angsuran pajak pph 25 orang pribadi dimulai setelah laporan SPT Tahunan dilaksanakan. Apakah yang dimaksud dengan “berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”?
Pasal 4 kep 537/2020
–
NK