Kalau wp mengajukan pengembalian 17D, spt masa ppn LB 2020, sampe skrg belum dikembalikan, tetapi nanya ke helpdesk diminta utk masukan surat permohonan atas LB tersebut. Gmn ya?
pastikan WP sudah pilih opsi pengembalian pendahuluan pasal 17D. Pasal 10 ayat (1) PMK-39/2018, Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Dalam hal berdasarkan penelitian gak diterbitkan SKPPKP maka diproses berdasarkan prosedur biasa pasal 17B UU KUP. Konfirmasi KPP.
–
NP