Twitter: @kring_pajak Mau nanya, kl sumbangan pernikahan dari tamu undangan baik itu uang atau berupa barang kena pajak tdk ya? Mas/mba, sumbangan pernikahan ini dikategorikan bukan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan ya?
sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. jadi selama tidak ada hubungan yang d
–
FDF