Saya ada dapat debit note dari vendor saya terkait pembayaran vaksin covid 19, apakah itu termasuk objek pajak PPh? Apakah ada ketentuannya?
objek PPh diatur di UU PPh pasal 4 ayat 1, untuk penghasilannya apakah termasuk ke dalam situ atau tidak, jika butuh penegasan konfirmasi ke KPP
–
FDF