Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mas/mbak, utk pertanyaan pertama itu bisa dipotong pph 23 apabila masuk kategori jasa lain sesuai pmk 141/2015 hanya saja minta WP penegasan ke KPP bgitu kan ya mas/mbak?

Jawaban

Iya, pertanyaan pertama, normatif saja. Sepanjang jenis jasanya masuk ke jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/2015, maka atas jasa tersebut terutang PPh 23.

Dasar Hukum

Editor

FSP