Apakah bisa dilaporkan langsung 1tahun total penghasilan dikurangi PTKP dan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dan setor PPh 29 nya?
alau gaada bukti potong, ya udh pasti cara itungnya ya pakai tarif pasal 17 dan bayar semua pph terutangnya, karena gaada pengurang pph yg dipotong
–
H