transaksi ppn jln dengan luar negeri, alamat pusat tp kenyataannya kantor di alamat cabang berarti harus menggunakan alamat cabang atau pusat ya?
pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP ke dalam daerah pabean.
–
DR