Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

penjualan aset luar negeri untuk orang pribadi kredit pajaknya apakah diinput di 1770-II?

Jawaban

Dalam hal terdapat penghasilan dari LN dan dikenakan pajak di LN, maka dapat dikreditkan di SPT Tahunan dengan ketentuan sesuai PMK 192 2018. kredit nantinya akan dimasukkan ke Lampiran 1770 - II dan jumlah seluruh penghasilan neto dari LN akan masuk ke Induk A.4

Dasar Hukum

Editor

MIP