penjualan aset luar negeri untuk orang pribadi kredit pajaknya apakah diinput di 1770-II?
Dalam hal terdapat penghasilan dari LN dan dikenakan pajak di LN, maka dapat dikreditkan di SPT Tahunan dengan ketentuan sesuai PMK 192 2018. kredit nantinya akan dimasukkan ke Lampiran 1770 - II dan jumlah seluruh penghasilan neto dari LN akan masuk ke Induk A.4
–
MIP