kalau spt tahunan 2019, ada pembetulan, dan stp terbit sebelum november apakah menggunakan 2% ketentuan lama atau kmk 540/2020 ?
menggunakan tarif lama 2%. menggunakan kmk 540 atas yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja;
–
R