Ebupot pph 23 tidak bisa mencantumkan tanggal bupot sesuai masa pajaknya, misalnya untuk transaksi di masa pajak 08, wp baru bikin bupot nya bulan 9, maka otomatis tgl bupot dibulan 9 tetapi untuk masa pajak bulan 8, apakah diperbolehkan?
Kalau wp mau sesuai tanggal transaksi bisa menggunakan metode impor. Kalau key in maka tanggal sesuai input. Sebenarnya tidak ada sanksi juga kalau telat buat bupot.Yg penting lapor dan setornya tidak telat.
–
DR